Showing posts with label hukum. Show all posts

Mengurus SIM Tanpa Calo

Surat Ijin Mengemudi (SIM) bukanlah kartu bebas kecelakaan.


Mengurus SIM Tanpa Calo
Yeaaayyy, SIM Baruuuuu dan SENYUM!

Di jalan-jalan, orang berkendaraan HARUS memiliki SIM. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, SIM A diperuntukkan pengendara kendaraan roda empat dan SIM C diperuntukkan bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua. Nah, memperpanjang SIM setiap LIMA TAHUN SEKALI dan sebenarnya dilema karena kadang kelamaan masa pakainya, tiba-tiba nggak sadar sudah kadaluarsa *agak ngeles*. Intinya, warga negara yang berkendaraan dan mau memperpanjang SIM bisa dikategorikan warga negara yang BAIK dan TAAT HUKUM. *kasih senyum ke diri sendiri*

Mengurus SIM Tanpa Calo
Jam Pelayanan di Satpas

Banyak orang salah paham dengan istilah Polresta dan Samsat, ternyata satuan yang bertugas mengurusi tentang perSIMan adalah SATPAS. Kepanjangan dari satpas adalah Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Melihat jadwal yang ada di pintu pengurusan SIM, kita harus meluangkan waktu untuk memperpanjang SIM yang hanya dibatasi sampai jam tertentu. 

Hari ini saya datang jam 8 pagi dan ternyata kronologi pengurusan SIM saya yang sudah kadaluarsa ini sedikit apes *baru sadar bahwa KTP masih di atas meja kerja panda*. Oleh karenanya, manda membuat cerita pengalaman ini agar bisa diwanti-wanti untuk yang akan mengurus perpanjangan SIM agar sudah menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan. Cerita apesnya nanti yaaa..

Syarat yang dibutuhkan untuk Perpanjangan SIM :

  1. KTP asli atau fotocopy, lalu disiapkan 2 lembar.
  2. SIM asli yang akan diperpanjang. BATAS KADALUARSA adalah 3 BULAN. 
  3. Surat Keterangan Sehat untuk mengurus SIM, bisa di klinik/puskesmas.
  4. Masukkan ke dalam MAP warna kuning (perpanjangan) dan biru (pembuatan baru).

Bagaimana jika terlambat perpanjangan SIM sampai lebih dari 3 bulan? Akan mengikuti PROSEDUR seperti pengurusan SIM baru, yaitu : WAJIB LULUS ujian Teori dan ujian Praktek.