Showing posts with label property. Show all posts

Warga Non Pribumi Tidak Bisa Membeli Rumah di Jogja

sumber gambar : Pixabay


 Beberapa waktu lalu Jogja sempat dihebohkan dengan berita dilarangnya Warga Non Pribumi atau WNI keturunan untuk bisa membeli rumah dijual di Jogja dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), kondisi ini tentunya memicu pro dan kontra dikalangan masyarakat.

Kekacauan ini bermula dari adanya  peraturan Nomor K.898/I/A/1975 tentang Pemberian Hak atas Tanah kepada WNI non Pribumi, peraturan tersebut dikeluarkan oleh Wakil Gubernur Jogja, Paku ALam VII pada tahun 1975. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa WNI non pribumi tidak bisa memiliki hak atas tanah yang mereka beli.

Karena peraturan tersebut, akhirnya membuat warga keturunan yang telah lama bermukim di Indonesia seperti Tionghoa, India, Arab dan lain-lain hanya bisa membeli rumah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimana mereka diwajibkan memperpanjang masa berlaku sertifikat dan tidak bisa diwariskan.